Minggu, 17 April 2011

referensi tambahan jwbn pertanyaan audit


Bagi pihak yang berkepentingan atas laporan keuangan, pada umumnya menginginkan ketepatan waktu pengungkapan laporan keuangan. Ketepatan waktu ini terkait dengan manfaat dari laporan keuangan itu sendiri dan merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan investasi. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Tahun 2008, BAPEPAM dan Lembaga Keuangan mengeluarkan lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-460/BL/2008 tentang kewajiban penyampaian laporan berkala yaitu bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit selambat-lambatnya sembilan puluh hari setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Perbedaan waktu antara tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan mengindikasikan tentang lamanya waktu penyelesaian audit yang dilakukan oleh auditor (audit delay). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh laba rugi dan ukuran perusahaan terhadap audit delay. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 15 perusahaan Property dan Real Estate yang go publik di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2006 – 2008, Dan Sumber data berasal dari Bursa Efek Indonesia, dan Pusat Refrensi Pasar Modal. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan Uji Regresi Linier Berganda dengan alat bantu komputer, yang menggunakan program SPSS. 16.0 For Windows Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa hipotesis 1 yang menyatakan bahwa laba rugi berpengaruh terhadap audit delay pada perusahaan Property dan Real Estate yang Go Publik di Bursa Efek Indonesia, terbukti kebenarannya, dan untuk hipotesis 2 yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap audit delay pada perusahaan Property dan Real Estate yang Go Publik di Bursa Efek Indonesia, tidak terbukti kebenarannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar